PENYALURAN
DANA DENGAN AKAD MUSYARAKAH
Dosen Mata kuliah : M. Nasyah Agus Saputra

Disusun Oleh :
Khozaimah (20121220012)
Fitria Meilani (20121220025)
Etik Mustofiyah (2012122006)
FAKULTAS EKONOMI
PRODI AKUNTANSI (SORE) SEMESTER IV
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA
2014
KATA PENGANTAR
AssalamualaikumWr.Wb.
Puji serta syukur marilah kita panjatkan pada Allah SWT
yang telah menciptakan manusia dan memuliakannya diatas makhluk-makhluk yang
lain. Juga tidak lupa pula shalawat dan salam atas pemimpin umat
islam yakni baginda besar Muhammad SAW, beserta para sahabat dan pengikutnya
hingga akhir zaman.
Alhamdulillah berkat rahmat dan karunia-Nya kami
dapat menyelesaikan penulisan makalah yang singkat ini dengan judul “Penyaluran dana dengan akad musyarakah”. Terima kasih kepada Bpk M. Nasyah
Agus Saputra selaku dosen mata kuliah Akuntansi Bank Syariah. Selain itu kami
juga mengucapkan banyak terimakasih kepada teman-teman, yang telah bersedia
membaca dan mempelajarinya. Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini ialah
untuk memenuhi tugas mata kuliah yang bersangkutan. Kami berharap makalah ini
dapat bermanfaat bagi kami khususnya, dan bagi kita semua selaku calon generasi
masa depan bangsa.
Wassalamu alaikum Wr.Wb
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………….......
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………..
BAB I…………………………………………………………………………………….
PENDAHULUAN……………………………………………………………………....
BAB II…………………………………………………………………………………....
PEMBAHASAN………………………………………………………………………....
BAB III…………………………………………………………………………………..
PENUTUP………………………………………………………………………………..
KESIMPULAN…………………………………………………………………………..
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………..
BAB I…………………………………………………………………………………….
PENDAHULUAN……………………………………………………………………....
BAB II…………………………………………………………………………………....
PEMBAHASAN………………………………………………………………………....
BAB III…………………………………………………………………………………..
PENUTUP………………………………………………………………………………..
KESIMPULAN…………………………………………………………………………..
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Akad
Musyarakah adalah akad kerjasama yang didasarkan atas bagi hasil. Berbeda dengan akad mudharabah di mana pemilik dana menyerahkan
modal sebesar 100% dana pengelola dana berkontribusi dalam kerja. Dalam akad musyarakah
,para mitra berkontribusi dalam modal maupun kerja. Keuntungan dari usaha syariah
akan dibagikan kepada para mitra sesuai dengan nisbah yang disepakati para mitra
ketika akad, sedangkan kerugian akan ditanggung para mitra sesuai dengan
proporsi modal. Para mitra melakukan akad musyarakah dilandasi dengan keinginan
kuat untuk meningkatkan harta kekayaan yang dimilikinya melalui kerjasama diantara
mereka.
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian Akad Musyarakah
Menurut Afzalur Rahman, seorang
Deputy Secretary General in The Musalim School Trust, secara bahasa al-syirkah berarti
al-ikhtilath (percampuran) atau persekutuan dua orang atau lebih, sehingga antara
masing-masing sulit dibedakan atau tidak dapat dipisahkan. Istilah lain dari akad
musyarakah adalah sharikah atau syirkah atau kemitraan. Dewan
syariah Nasional MUI dan PSAK No. 106 mendefinisikan musyarakah
sebagai akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha
tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan
dana bahwa keuntungan dibagi berdasarkan porsi kontribusi dana. Para mitra
bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai sebuah usaha tertentu dalam
masyarakat, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru, apabila salah satu
mitra dapat mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yang telah disepakati nisbahnya
secara bertahap atau sekaligus kepada mitra lain. Investasi musyarakah dapat
dalam bentuk kas, setara kas atau aset nonkas. Musyarakah merupakan akad kerja
sama di antara para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka dengan
tujuan mencari keuntungan. Dalam musyarakah, para mitra sama-sama menyediakan
modal untuk membiayai suatu usaha tertentu dan bekerja bersama mengelola usaha
tersebut. Dimana modal yang ada harus digunakan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan
bersama sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau
dipinjamkan pada pihak lain tanpa seizing mitra lainnya. Setiap mitra harus
memberi kontribusi dalam pekerjaan dan Ia menjadi wakil mitra lain juga sebagai
agen bagi usaha kemitraan. Sehingga seorang mitra tidak dapat lepas tangan dari
aktivitas yang di lakukan mitra lainnya dalam menjalankan aktivitas bisnis yang
normal. Dengan bergabungnya dua orang atau lebih hasil yang diperoleh
diharapkan jauh lebih baik dibandingkan jika dilakukan sendiri karena di dukung
oleh kemampuan akumulasi modal yang lebih besar, relasi bisnis yang lebih luas,
keahlian yang lebih beragam, wawasan yang lebih luas, pengendalian yang lebih
tinggi, dsb. Apabila usaha tersebut untung maka keuntungan akan dibagikan
kepada para mitra sesuai dengan nisbah yang telah disepakati (baik persentase
maupun periodenya harus secara tegas dan jelas ditentukan di dalam perjanjian),
sedangkan bila rugi akan didistribusikan kepada para mitra sesuai dengan porsi
modal dari setiap mitra. Hal tersebut sesuai dengan prinsip system keuangan
syariah yaitu pihak-pihak yang yang terlibat dalam suatu transaksi harus
bersama-sama menanggung (berbagi) risiko. Pada dasarnya, atas modal yang
ditanamkan tidak boleh ada jaminan dari mitra lainnya karena bertentangan
dengan prinsip untung muncul bersama risiko (al ghunmu bi al ghurmi). Namun
demikian, untuk mecegah mitra melakukan kelalaian, melakukan kesalahan yang
disengaja atau melanggar perjanjian yang sudah disepakati, diperbolehkan
meminta jaminan dari mitra lain atau pihak ketiga. PSAK NO 106 par
memberikan contoh yang disengaja yaitu :
·
pelanggaran terhadap akad; antara lain
penyalahgunaan dana investasi, manipulasi biaya, dan pendapatan operasional.
·
pelaksanaan yang tidak sesuai dengan
prinsip syariah dalam musyarakah, dapat ditemukan aplikasi ajaran islam tentang
ta’awun (gotong royong), ukhwah (persaudaraan) dan keadilan. Selain musyarakah,
terdapat juga kontrak investasi untuk bidang pertanian yang pada prinsipnya
sama dengan prinsip syirkah. Bentuk kontrak bagi hasil yang diterapkan pada
tanaman pertanian setahun dinamakan muzara’ah. Bila bibitnya berasal dari
pemilik tanah, maka disebut mukhabarah. Sedangkan bentuk kontrak bagi hasil
yang diterapkan pada tanaman pertanian tahunan disebut musaqat (Karim, 2003).
Untuk menghindari persengketaan di kemudian hari, sebaiknya akad kerja sama dibuat secara tertulis dan dihadiri oleh para saksi. Akad perjanjian tersebut harus mencakup berbagai aspek antara lain terkait dengan besaran modal dan penggunaannya (tujuan usaha musyarakah), pembagian kerja di antara mitra, nisbah yang digunakan sebagai dasar pembagian laba dan periode pembagiannya dsb. Apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, atau terjadi persengketaan, para pihak dapat merujuk kepada kontrak yang telah disepakati bersama. Apabila terjadi sengketa dan tidak terdapat kesepakatan antara pihak yang bersengketa maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan keputusan institusi yang berwenang, misalnya badan arbitrasi syariah.
Untuk menghindari persengketaan di kemudian hari, sebaiknya akad kerja sama dibuat secara tertulis dan dihadiri oleh para saksi. Akad perjanjian tersebut harus mencakup berbagai aspek antara lain terkait dengan besaran modal dan penggunaannya (tujuan usaha musyarakah), pembagian kerja di antara mitra, nisbah yang digunakan sebagai dasar pembagian laba dan periode pembagiannya dsb. Apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, atau terjadi persengketaan, para pihak dapat merujuk kepada kontrak yang telah disepakati bersama. Apabila terjadi sengketa dan tidak terdapat kesepakatan antara pihak yang bersengketa maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan keputusan institusi yang berwenang, misalnya badan arbitrasi syariah.
B. Jenis Akad Musyarakah
Bedasarkan
eksistensi :
1.
Syirkah Al Milk
Mengandung arti kepemilikan bersama
(co-ownership) yang keberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih memperoleh
kepimilikan bersama (joint ownership) atas suatu kekayaan (aset) misalnya dua
orang atau lebih menerima warisan/hibah/wasiat sebidang tanah atau harta kekayaan
atau perusahaan baik yang dapat dibagi atau tidak dapat dibagi-bagi.
2.
Syirkah Al’uqud (kontrak), yaitu
kemitraan yang tercipta dengan kesepekatan dua orang atau lebih untuk bekerja
sama dalam mecapai tujuan tertentu. Setiap mitra dapat berkontribusi dengan
modal/dana dan atau dengan bekerja, serta berbagi keuntungan dan kerugian. Berbeda
dengan syirkah al milk, dalam kerja sama jenis ini setiap mitra dapat bertindak
sebagai wakil dari pihak lainnya Syirkah Al’uqud dapat dibagi menjadi sebagai
berikut :
a.
Syirkah Abdan (syirkah fisik),
disebut juga syirkah a’mal (syirkah kerja) atau syirkah shanaa’i (syirkah
para tukang) atau syirkah taqabbul (syirkah penerimaan).
b.
Syirkah wujuh adalah kerja sama
antara dua pihak di mana masing-masing pihak sama sekali tidak menyertekan
modal. Mereka menjalankan usahanya berdasarkan kepercayaan pihak ketiga.
c.
Syirkah ‘Inan (negosiasi) adalah
bentuk kerja sama di mana posisi dan kompisisi pihak-pihak yang terlibat didalamnya
adalah tidak sama, baik dalam hal modal maupun pekerjaan.
d.
Syirkah Mufawwadhah adalah bentuk
kerja sama di mana posisi dan kompisisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya
harus sama, baik dalam hal modal, pekerjaan, agama, keuntungan, maupun risiko
kerugian.
Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) :
·
Musyarakah Permanen adalah
musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra ditentukan saat akad dan
jumlahnya tetap hingga akhir masa akad (PSAK No. 106 par 04). Contohnya :
antara mitra A dan mitra P yang melakukan akad musyarakah menanamkan modal yang
jumlah awal masing-masing Rp 20.000.000 , maka sampai akhir masa akad syirkah
modal mereka masing-masing tetap Rp 20.000.000
·
Musyarakah Menurun/Musyarakah Mutanaqisah
adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana salah satu mitra akan dialihkan
secara bertahap kepada mitra lainnya sehingga bagian dananya akan menurun dan pada
akhir masa akad mitra lain tersebut akan menjadi pemilik penuh usaha musyarakah
tersebut. (PSAK No. 106 par 04) contohnya : antara mitra A dan mitra P
melakukan akad musyarakah, mitra P menanamkan Rp 10.000.000 dan menanamkan Rp
20.000.000 . seiring berjalannya kerjasama akad musyarakah tersebut, modal
mitra P Rp 10.000.000 tersebut akan beralih kepada mitra A melalui pelunasan
secara bertahap yang dilakukan oleh mitra A .
C. Dasar Syariah
Sumber Hukum Akad Musyarakah
1. al-Quran
“Maka mereka berserikat pada sepertiga.” (QS 4:12) “Dan
sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat
zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal
saleh.” (QS 38:24)
2. As-Sunah
Hadis Qudsi: “Aku (Allah) adalah pihak ketiga dari dua orang
yang berserikat, sepanjang salah seorang dari keduanya tidak berkhianat terhadap
lainnya. Apabila seorang berkhianat terhadap lainnya maka Aku keluar dari
keduanya.” (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim dari Abu Hurairah) “Pertolongan
Allah tercurah atas dua pihak yang berserikat, sepanjang keduanya tidak saling
berkhianat.” (HR. Muslim) Berdasarkan keterangan Al-Quran dan Hadis tersebut,
pada prinsipnya seluruh ahli fiqih sepakat menetapkan bahwa hukum musyarakah
adalah mubah, meskipun mereka masih memperselisihkan keabsahan hukum dari
beberapa jenis akad musyarakah.
Rukun
dan Ketentuan Syariah dalam Akad Musyarakah
v Pelaku: Para mitra harus cakap hukum
dan baligh
v Objek musyarakah Objek musyarakah
merupakan suatu konsekuensi dengan dilakukannya akad musyarakah yaitu harus ada
modal dan kerja.
Modal
yang diberikan harus tunai. Modal yang diserahkan dapat berupa uang tunai,
emas, perak, aset perdagangan, atau aset tidak berwujud seperti lisensi, hak
paten, dsb. Apabila modal yang diserahkan dalam bentuk nonkas, maka harus
ditentukan nilai tunainya terlebih dahulu dan harus disepakati bersama Modal
yang diserahkan oleh setiap mitra harus dicampur. Tidak dibolehkan pemisahan
modal dari masing masing pihak untuk kepentingan khusus. Dalam kondisi normal,
setiap mitra memiliki hak untuk mengelola aset kemitraan Mitra tidak boleh
meminjam uang atas nama usaha musyarakah, demikian juga meminjamkan uang kepada
pihak ketiga dari modal musyarakah, menyumbang atau menghadiahkan uang tsb.
Kecuali, mitra lain telah menyepakatinya Seorang mitra tidk diizinkan untuk
mencairkan atau menginvestasikan modal itu untuk kepentingannya sendiri Pada
prinsipnya dalam musyarakah tidak boleh ada penjaminan modal, seorang mitra
tidak bisa menjamin modal mitra lainnya, karena musyarakah didasarkan prinsip
al-ghunmu bi al ghurmi-hak untuk mendapat keuntungan berhubungan dengan risiko
yang diterima. Modal yang ditanamkan tidak boleh digunakan untuk membiayai
proyek atau investasi yang dilarang oleh syariah.
Kerja Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar
pelaksanaan musyarakah.
o
Tidak
dibenarkan bila salah seorang diantara mitra mengatakan tidak ikut serta
menangani pekerjaan dalam kemitraan tsb.
o
Meskipun
porsi kerja antara satu mitra dengan mitra lainnya tidak harus sama. Mitra yang
porsi kerjanya lebih banyak boleh meminta bagina keuntungan yang lebih besar
o
Setiap
mitra bekerja atas nama pribadi atau mewakili mitranya.
o
Para
mitra harus menjalankan usaha sesuai denga syariah
o
Seorang
mitra yang melaksanakan pekerjaan di luar wilayah tugas yang ia sepakati,
berhak mempekerjakan orang lain untuk menangani pekerjaan tersebut.
o
Jika
seorang mitra yang mempekerjakan pekerja lain untuk melaksanakan tugas yang
menjadi bagiannya, biaya yang timbul harus di tanggungnya sendiri.
v Ijab Kabul
Adalah
pernyataan dan ekspresi saling ridha/rela di antara pihak-pihak pelaku akad
yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara
komunikasi modern.
v Nisbah
o
Nisbah
diperlukan untuk pembagian keuntungan dan harus disepakati oleh para mitra di
awal akad sehingga risiko perselisihan diantara para mitra dapat dihilangkan.
o
Perubahan
nisbah harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
o
Keuntungan
harus dapat dikuantifikasi dan ditentukan dasar perhitungan keuntungan
tersebut. Misalnya, bagi hasil atau bagi laba.
o
Keuntungan
yang dibagikan tidak boleh menggunakan nilai proyeksi akan tetapi harus
menggunakan nilai realisasi keuntungan.
o
Mitra
tidak dapat menentukan bagian keuntungannya sendiri.
o
Pada
prinsipnya keuntungan milik para mitra namun diperbolehkan mengalokasikan keuntungan
untuk pihak ketiga bila disepakati.
v Berakhirnya Akad Musyarakah
Akad musyarakah akan berhasil, jika:
o
Salah seorang mitra menghentikan
akad.
o
Salah seorang mitra meninggal,
atau hilang akal. Dalam hal ini mitra yang meninggal atau hilang akal dapat digantikan
oleh salah seorang ahli warisnya yang cakap hukum (baligh dan berakal sehat).
Apabila disetujui oleh semua ahli waris lain dan mitra lainnya.
o
Modal musyarakah hilang/habis.
Apabila salah satu mitra keluar dar kemitraan baik dengan mengundurkan diri,
meninggal atau hilang akal maka kemitraan tersebut dikatakan bubar. Karena
musyarakah berawal dari kesepakatan utuk bekerja sama dan dalam kegiatan
opersaional setiap mitra mewakili mitra lainnya. Salah seorang mitra tidak ada
lagi berarti hubungan perwakilan itu sudah tidak ada.
D. PENETAPAN NISBAH DALAM AKAD
MUSYARAKAH
Nisbah dapat ditentukan melalui dua
cara, yaitu:
·
Pembagian keuntungan proporsional
sesuai modal Dengan cara ini, keuntungan harus dibagi diantara para mitra
secara proporsional sesuai modal yang disetorkan, tanpa memandang apakah suatu
jumlah pekerjaan yang dilaksankan oleh para mitra sama ataupun tidak sama.
Apabila salah satu pihak menyetorkan modal lebih besar, maka pihak tersebut
akan mendapatkan proporsi labah yang lebih besar.
Jika para mitra mengatakan “keuntungan akan dibagi diantara kita”, berarti keuntungan akan di alokasikan menurut porsi modal masing-masing mitra.
Jika para mitra mengatakan “keuntungan akan dibagi diantara kita”, berarti keuntungan akan di alokasikan menurut porsi modal masing-masing mitra.
·
Pembagian keuntungan tidak proporsional dengan
modal
Dengan cara ini, dalam penetuan nisbah yang dipertimbangkan bukan hanya modal yang disetorkan, tapi juga tanggung jawab, pengalaman, kompetensi atau waktu kerja yang lebih panjang. Nisbah bisa ditentukan sama untuk setiap mitra 50:50 atau berbeda 70:30 misalnya proporsional dengan modal masing-masing mitra. Begitu para mitra sepakat atas nisbah tertentu berarti dasar inilah yang digunakan untuk pembagian keuntungan.
Dengan cara ini, dalam penetuan nisbah yang dipertimbangkan bukan hanya modal yang disetorkan, tapi juga tanggung jawab, pengalaman, kompetensi atau waktu kerja yang lebih panjang. Nisbah bisa ditentukan sama untuk setiap mitra 50:50 atau berbeda 70:30 misalnya proporsional dengan modal masing-masing mitra. Begitu para mitra sepakat atas nisbah tertentu berarti dasar inilah yang digunakan untuk pembagian keuntungan.
E. PERLAKUAN AKUNTANSI (PSAK 106)
Perlakuan Akuntansi untuk transaksi musyarakah akan dilihat
dari dua sisi pelaku yaitu Mitra Aktif dan Mitra Pasif. Dimana mitra aktif
adalah pihak yang mengelola usaha musyaraklah baik mengelola sendiri ataupun
merujuk pihak lain untuk mengelola atas namanya, mitra aktif juga bertanggung
jawab untuk melakukan pengelolaan sehingga mitra aktif yang akan melakukan
pencatatan akuntansi, atau jika dia menunjuk pihak lain untuk ikut mengelola
usaha maka pihak tersebut yang akan melakukan pencatatan akuntansi; sedangkan
mitra pasif adalah pihak yang tidak ikut mengelola usaha biasanya adalah
lembaga keuangan.
Akuntansi Untuk Mitra Aktif dan Mitra Pasif Akuntansi untuk
Mitra Aktif dan Mitra Pasif dianggap sama, Karena dalam ilustrasi ini
pencatatan akuntansi ini untuk usaha musyarakah dilakukan oleh pihak ketiga
yang ditunjuk agar lebih muda di ilustrasikan. Jadi, pada hakikatnya jurnal
yang dibuat oleh pihak ketiga atau Mitra Aktif adalah sama. Perbedaannya jika
pencatatan dilakukan oleh Mitra Aktif, maka ia harus membuat akun buku besar
pembantu untuk memisahkan pecatatan dari transaksi musyarakah dengan transaksi
lainnya.
§ Pengakuan investasi musyarakah Investasi Musyarakah di akui
pada saat penyerahan kas atau aset non-kas untuk usaha musyarakah.
§ Biaya Pra-akad Biaya pra-akad yang terjadi akibat musyarakah
(misalnya biaya studi kelayakan) tidak dapat diakui sebagai bagian investasi
musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah.
v Jurnal untuk mitra aktif pada saat mengeluarkan biaya :
Dr.Uang muka akad
xxx
Kr.Kas
xxx
v Apabila mitra lain sepakat, biaya ini dianggap sebagai
bagian investasi musyarakah maka dicatat sebagai nilai investasi musyarakah.
Jurnal :
Dr.Investasi musyarakah
xxx
Kr.Uang muka akad
xxx
v Apabila mitra lain tidak setuju biaya ini dianggap sebagai
bagian investasi musyarakah maka akan di catat sebagai beban.
Jurnal :
Dr.Beban musyarakah
xxx
Kr.Uang muka
akad xxx
v Pengukuran investasi musyarakah
Penyerahan kas atau aset nonkas sebagai modal untuk
investasi musyarakah
v apabila investasi dalam bentuk kas akan di nilai sebesar
jumlah yang diserahkan, maka
jurnal :
Dr.Investasi
musyarakah-kas
xxx
Kr.Kas
xxx
v Apabila investasi dalam bentuk aset nonkas, maka di nilai
sebesar nilai wajar dan jika nilai wajar aset nonkas yang diserahkan lebih
besar dari nilai buku, maka oleh mitra aktif selisihnya akan dicatat dalam akun
selisih penilaian aset musyarakah (dilaporkan dalam bagian ekuitas).
Jurnal :
Dr.Investasi
musyarakah-aset nonkas
xxx
Dr.Akumulasi penyusutan
xxx
Kr.Selisih penilaian aset musyarkah(sabagai
bag.ekuitas) xxx
Kr.Aset nonkas
xxx
Selisih penilaian aset musyarakah
tersebut diamortisasi selama masa akad musyarakah menjadi keuntungan.
Jurnal :
Dr.Selisih penilaian aset
musyarakah
xxx
Kr.Keuntungan
xxx
Untuk mitra pasif, akun selisih
penilaian aset musyarakah digantikan dengan akun keuntungan tangguhan dan
diamortisasikan selama masa akad. Apabila aset nonkas dikembalikan di akhir akad
maka akun investasi musyarakah nonkas akan berkurang nilainya sebesar beban
penyusutan aset yang diserahkan dikurangi dengan amortisasi keuntungan
tangguhan.
v Jika nilai wajar aset nonkas yang diserahkan lebih kecil
dari nilai buku, maka selisihnya dicatat sebagai kerugian dan diakui pada saat
penyerahan aset nonkas.
Jurnal :
Dr.Investasi musyarakah-aset nonkas
xxx
Dr.akum.Penyusutan
xxx
Dr.Kerugian penurunan nilai xxx
Dr.Kerugian penurunan nilai xxx
Kr.Aset nonkas
xxx
v Apabila investasi dalam bentuk aset nonkas dan diakhir akad
akan diterima kembali maka atas aset nonkas musyarakah disusutkan berdasarkan
nilai wajar, dengan masa manfaat berdasarkan masa akad atau masa manfaat
ekonomi aset.
Jurnal :
Dr.Beban Depresiasi
xxx
Kr.Akumulasi Depresiasi
xxx
v Apabila dari investasi musyarakah diperoleh keuntungan maka
jurnal :
Dr.Kas/piutang
xxx
Kr.Pendapatan bagi hasil
xxx
v Apabila dari investasi yang dilakukan rugi maka
jurnal :
Dr.Kerugian
xxx
Kr.Penyisihan
Kerugian xxx
v Apabila modal investasi yang diserahkan berupa aset nonkas,
dan di akhir akad dikembalikan dalam bentuk kas sebesar nilai wajar aset nonkas
yang disepakati ketika aset tersebut diserahkan. Maka ketika akad musyarakah
berakhir, aset nonkas akan di likuidasi/dijual terlebih dahulu dan keuntungan
atau kerugian dari penjualan aset ini (selisih antara nilai buku dan nilai
jual) didistribusikan pada setiap mita sesuai nisbah.
Ketika pelunasan dengan asumsi ada penyisihan kerugian dan penjualan aset nonkas menghasilkan keuntungan,
Ketika pelunasan dengan asumsi ada penyisihan kerugian dan penjualan aset nonkas menghasilkan keuntungan,
maka jurnal :
Dr.Kas
xxx
Dr.Penyisihan kerugian
xxx
Kr.Investasi musyarakah
xxx
Kr.Keuntungan
xxx
v Pencatatan diakhir akad :
v Apabila modal investasi yang diserahkan berupa kas. Jika
tidak ada kerugian,
maka jurnal:
Dr.Kas
xxx
Kr.Investasi
musyarakah
xxx
Jika ada kerugian, maka jurnal :
Dr.Kas
xxx
Dr.Penyisihan kerugian
xxx
Kr.Investasi musyarakah
xxx
v Apabila modal
investasi berupa aset nonkas, dan dikembalikan dalam bentuk aset nonkas yang
sama pada akhir akad. Jika tidak ada kerugian , maka jurnal :
Dr.Aset nonkas
xxx
Kr.Investasi musyarakah
xxx
Jika ada kerugian , mitra yang
menyerahkan aset nonkas harus menyetorkan uang sebesar nilai kerugian, maka
jurnal :
Dr.Penyisihan Kerugian
xxx
Kr.Kas
xxx
Dr.Aset nonkas
xxx
Kr.Investasi musyarakah xxx
§ Bagian mitra aktif untuk jenis akad musyarakah menurun (
dengan pengembalian dana mitra secara bertahap) nilai investasi musyarakahnya
sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset nonkas yang diserahkan pada awal akad
ditambah jumlah dana syirkah temporer yang telah dikembalikan pada mitra pasif
dikurangi rugi jika ada. Sedangkan bagaimana mitra pasif nilai investasi
musyarakahnya sebesar kas atau nilai wajar aset yang diserahkan pada awal akad
dikurangi dengan pengembalian dari mitra aktif jika ada.
§ Penyajian
Mitra pasif menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan sebagai berikut:
Mitra pasif menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan sebagai berikut:
·
Kas atau aset nonkas yang disisihkan
oleh mitra aktif disajikan sebagai investasi musyarakah.
·
Keuntungan tangguhan dari selisih
penilaian aset nonkas yang diserahkan pada nilai wajar disajikan sebagai pos
lawan dari musyarakah.
§ Pengungkapan
Mitra mengungkapkan hal-hal yang terkait transaksi musyarakah, tetapi tidak terbatas, pada:
Mitra mengungkapkan hal-hal yang terkait transaksi musyarakah, tetapi tidak terbatas, pada:
• Isi kesepakatan
utama usaha musyarakah, seperti porsi dana, pembagian hasil usaha, aktivitas usaha
musyarakah, dan lain-lain;
• Pengelola usaha,
jika tidak ada mitra aktif; dan
• Pengungkapan
yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
Akuntansi untuk Pengelola Dana
Akuntansi untuk pengelola musyarakah
dilakukan oleh mitra aktif atau pihak yang mewakilinya.
§ Penerimaan dana musyarakah dari mitra pasif atau mitra aktif
diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar:
§ jumlah yang diterima untuk penerimaan dalam bentuk kas, dan
jurnal:
Dr. Kas
XXX
Kr. Dana Syirkah
Temporer XXX
Selanjutnya untuk dana syirkah
temporer harus dipisahkan (dalam bentuk sub ledger) antara dana yang berasal
dari mitra aktif atau mitra pasif.
§ nilai wajar untuk penerimaan dalam bentuk aset nonkas, maka
akan dicatat sebesar nilai wajarnya dan jurnal:
Dr. Aset Nonkas
XXX
Kr. Dana Syirkah Temporer
XXX
Apabila di akhir akad aset nonkas
tidak dikembalikan maka yang mencatat beban depresiasi adalah usaha musyarakah
atas dasar nilai wajar dan disusutkan selama masa akad atau selama umur
ekonomis.Sedangkan jika dikembalikan, yang mencatat beban depresiasi adalah
mitra yang menyerahkan aset nonkas sebagai modal investasinya.
Dr. Beban depresiasi
XXX
Kr. Akumulasi Depresiasi
XXX
v Pencatatan untuk pembagian laba untuk mitra aktif dan mitra pasif
Saat mencatat pendapatan:
Saat mencatat pendapatan:
Dr.
Kas/Piutang
XXX
Kr.
Pendapatan
XXX
Saat mencatat beban:
Dr.
Beban
XXX
Kr. Kas/Utang
XXX
§ Jurnal penutup yang dibuat di akhir periode (apabila
diperoleh keuntungaan) :
Dr. Pendapatan
XXX
.
Beban
XXX
Kr. Pendapatan yang Belum
Dibagikan XXX
§ Jurnal ketika dibagihasilkan kepada pemilik dana:
Dr. Beban
Bagi Hasil Musyarakah XXX
Kr.
Utang Bagi Hasil Musyarakah
XXX
§ Jurnal pada saat pengelola dana membayar bagi hasil:
Dr. Utang
bagi hasil Musyarakah XXX
Kr.
Kas
XXX
§ Pada akhir periode, akun pendapatan yang belum dibagikan dan
beban bagi hasil ditutup.Jurnal:
Dr.
Pendapatan yang Belum Dibagikan XXX
Kr.
Beban bagi hasil
XXX
§ Jurnal penutup yang dibuat apabila terjadi kerugian:
Dr. Pendapatan
XXX
Dr. Penyisihan
Kerugian XXX
Kr. Beban
XXX
§ Jika kerugin akibat kelalaian atau kesalahan mitra aktif
atau pengelola usaha, maka kerugian tersebut ditanggung oleh mitra aktif atau
pengelola usaha musyarakah.Jurnal:
Dr.
Penyisihan Kerugian-Mitra Aktif
XXX
Kr.
Kerugian yang Belum Dialokasikan
XXX
v Pencatatan yang dilakukan pada akhir akad.
§ Apabila dana investasi yang diserahkan berupa kas, maka
jurnal:
Dr. Dana
Syirkah Temporer
XXX
Kr.
Kas
XXX
Kr.
Penyisihan Kerugian
XXX
§ Apabila dana investasi yang diserahkan berupa aset nonkas,
dan di akhir akad dikembalikan, maka jurnal:
Dr. Dana
Syirkah Temporer
XXX
Kr. Aset Nonkas
XXX
o
Jika aset harus dikembalikan, dan
terjadi kerugian maka mitra yang menyerahkan aset nonkas harus menyerahkan kas
untuk menutup kerugian.Jurnal:
Dr. Kas
XXX
Kr.
Penyisihan Kerugian
XXX
o
Apabila modal investasi yang
diserahkan berupa aset nonkas, dan di akhir akad akan dikembalikan dalam bentuk
kas, maka aset nonkas harus dilikuidasi/dijual terlebih dahulu dan keuntungan
atau kerugian dari penjualan aset ini (selisih antara nilai buku dengan nilai
jual) didistribusikan pada setiap mitra sesuai kesepakatan. Jika penjualan
tersebut menghasilkan keuntungan maka akan menambah dana mitra. Jurnal:
Dr. Kas
XXX
Dr. Akumulasi Depresiasi
XXX
Kr. Aset Nonkas
XXX
Kr. Keuntungan
XXX
o
Keuntungan ditutup ke dana syirkah
temporer, jurnalnya:
Dr. Keuntungan
XXX
Kr.
Dana Syirkah Temporer XXX
Jika
penjualan tersebut menghasilkan kerugian, akan di tagih kepada mitra, maka jurnal:
Dr. Kas
XXX
Dr. Akumulasi
Depresiasi
XXX
Dr. Penyisihan Kerugian
XXX
Kr. Aset Nonkas
XXX
Ketika
pelunasan, asumsi tidak ada penyisihan kerugian dan dari penjualan asset
nonkas
mengalami keuntungan, jurnal:
Dr. Dana Syirkah
Temporer XXX
Kr.
Kas
XXX
Ketika
pelunasan, asumsi ada penyisihan kerugian dari penjualan aset nonkas mengalami
keuntungan, jurnal:
Dr. Dana Syirkah Temporer
XXX
Kr.
Penyisihan Kerugian
XXX
Kr.
Kas XXX
Teknis PerhitUngan Dan
Penjurnalan Transaksi Musyarakah
Asumsikan bahwa
Bu Liha
menandatangani akad pembiayaan usaha penggilingan padi dengan bank muamalat
pada tanggal 2 februari dengan skema sebagai berikut :
Nilai proyek : Rp 80.000.000
Kontribusi bank : Rp.
60.000.000 (pembayaran tahap pertama Rp 35.000.000 dilakukan tanggal 12
februari dan kedua sebesar Rp 25.000.000 pada tanggal 2 maret )
Kotribusi bu
liha
: Rp.20.000.000
Nisbah bagi
hasil
: bu liha 75%
dan bank 25%
Biaya
administrasi : Rp 600.000 (1% dari pembiayaan bank)
Objek bagi hasil : laba bruto
Skema pelaporan
dan Pembayaran porsi
bank :setiap tiga bulan pada dua mei dan 2 agustus 2011
Skema pelunasan
pokok: musyarakah permanen akan berakhir tanggal 2
agustus 2011
Penyelesaian.
Saat akad
disepakati
Pos lawan
komitmen administrative pembayaran
60.000.000
Kewajiban
komitmen administrative
pembiayaan 60.000.000
Rekening bu
nasibah
600.000
Pendapatan
administrasi 600.000
Saat penyerahan
investasi oleh bank kepada nasabah
Investasi
musyarakah
35.000.000
Rekening
nasabah
35.000.000
Investasi
musyarakah
25.000.000
Rekening
nasabah
25.000.000
Saat penerimaan
bagian bank
Asumsikan bahwa
dari hasil usaha tersebut, bu liha memperoleh laba bruto pada 2 mei dan 2 agustus sebesar 14 juta dan 16 juta. Namun bu liha baru membayarkan bagi
hasil dari panen kedua pada tanggal 12 agustus.
Maka
pencatatannya sebagai berikut:
2 mei
Rekening
nasabah
3.500.000(25% x 14 jt)
Pendapatan bagi hasil musyarakah
3.500.000
2 agustus
Tagihan pendapatan bagi hasil
musyarakah
4.000.000
Pendapatan musyarakah
4.000.000
12 agt
rekening nasabah
4.000.000
tagihan pendapatan bagi hasil
musyarakah
4.000.000
Saat Akad
Berakhir
Jika nasabah
mampu mengembalikan modal bank, maka dicatat sebagai berikut :
Rekening
nasabah
60.000.000
Investasi musyarakah
60.000.000
Jika nasabah
gagal bayar, maka dicatat sebagai berikut :
Piutang investasi musyarakah jatuh
tempo
60.000.000
Investasi musyarakah
60.000.000
Jika dikemudian
hari nasabah mampu membayar maka dicatat:
Rekening nasabah
60.000.000
Piutang investasi musyarakah jatuh
tempo
60.000.000
4. Penyajian
Pengelola menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha
musyarakah dalam laporan keuangan sebagai berikut.
a. Kas atau aset nonkas yang disisihkan oleh mitra aktif dan
yang diterima dari mitra pasif disajikan sebagai investasi musyarakah.
b. Aset musyarakah yang diterimadari mitra pasif disajikan
sebagai unsur dana syirkah temporer.
c. Selisih penilaian aset musyarakah (jika ada) disajikan sebagi unsur ekuitas.
c. Selisih penilaian aset musyarakah (jika ada) disajikan sebagi unsur ekuitas.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dewan syariah Nasional MUI dan PSAK
No. 106 mendefinisikan musyarakah sebagai akad kerja sama antara dua
pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , di mana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana dengan ketentuan dana bahwa keuntungan dibagi berdasarkan
porsi kontribusi dana.
Dimana para mitra bersama-sama
menyediakan dana untuk mendanai sebuah usaha tertentu dalam masyarakat,
baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru, apabila salah satu mitra dapat
mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yang telah disepakati nisbahnya
secara bertahap atau sekaligus kepada mitra lain.
DAFTAR PUSTAKA
http://sriapriyantihusain.blogspot.com/2012/06/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar